Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampirannya
» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak
» Scan IMB/PBG
» Surat penunjukan dari sub distributor sebagai pengecer atau penjual langsung
» Scan Asli Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
» Scan NPPBKC
» Pas Foto ( 1/2 Badan ) Berwarna 4 x 6 dengan latar belakang Merah atau Biru ( Formal )
» Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 tahun kedepan

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 10 hari kerja ( Gratis/Tidak Berbayar )
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan

» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampirannya
» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (kecuali usaha mikro)
» Scan Izin Usaha Perdagangan atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang Diterbitkan oleh OSS
» Surat penunjukan dari sub distributor sebagai pengecer atau penjual langsung
» Scan Asli Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
» Scan SIUP MB Asli (bagi Perpanjangan)
» Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 tahun kedepan
» Pas Foto ( 1/2 Badan ) Berwarna 4 x 6 dengan latar belakang Merah atau Biru ( Formal )
» Scan NPPBKC

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 10 hari kerja ( Gratis/Tidak Berbayar )
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon

Dokumen Persyaratan Perubahan Perizinan

» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampirannya
» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (kecuali usaha mikro)
» Scan SIUP atau TDUP
» Scan Izin Usaha Perdagangan atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang Diterbitkan oleh OSS
» Surat penunjukan dari sub distributor sebagai pengecer atau penjual langsung
» Scan Asli Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
» Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 tahun kedepan
» Pas Foto ( 1/2 Badan ) Berwarna 4 x 6 dengan latar belakang Merah atau Biru ( Formal )
» Scan NPPBKC

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 10 hari kerja ( Gratis/Tidak Berbayar )
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon