Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Surat Keterangan Domisili (apabila di luar wilayah Kediri Raya)
» Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
» Scan Ijazah Pendidikan Tenaga Kesehatan
» Surat pernyataan (bermaterai) mempunyai tempat praktek mandiri, atau Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik
» Surat tidak keberatan dari tempat praktik pertama dan kedua
» Surat Keterangan Sehat dari Dokter (maksimal 3 bulan terakhir)
» Scan Dokumen Uji Kompetensi ( Apabila Tidak Praktik Lebih dari Lima Tahun )
» Scan SIP Praktik Sebelumnya ( Apabila Mengurus Praktik ke 2 atau Praktik ke 3)
» Bukti Tenaga Kesehatan Sudah Terdaftar di Aplikasi Satu Sehat yang Sinkron dengan SISDMK Fasilitas Pelayanan Kesehatan
» Pas Foto ( 1/2 Badan ) Berwarna 4 x 6 dengan latar belakang Merah atau Biru ( Formal )
» Surat izin dari pimpinan Instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana Tenaga Kesehatan dimaksud bekerja (Khusus bagi tenaga kesehatan yang bekerja disarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah
» Scan Izin SIP Sebelumnya
» Upload Kecukupan Tiga Ranah

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 6 hari kerja ( Gratis/Tidak Berbayar )
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Pengolah Rekom Dinkes
oleh
Staff Pengolah Rekom
5. Validasi Kasi Dinkes
oleh
Kasi Dinkes
6. Validasi Kabid Dinkes
oleh
Kabid Dinkes
7. Validasi Kadin Dinkes
oleh
Kadin Dinkes
8. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
9. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
10. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
11. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
12. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
13. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan

» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Surat Keterangan Domisili (apabila di luar wilayah Kediri Raya)
» Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
» Scan Ijazah Pendidikan Tenaga Kesehatan
» Surat pernyataan (bermaterai) mempunyai tempat praktek mandiri, atau Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik
» Surat tidak keberatan dari tempat praktik pertama dan kedua
» Scan Izin SIP Sebelumnya
» Upload Kecukupan Tiga Ranah
» Surat Keterangan Sehat dari Dokter (maksimal 3 bulan terakhir)
» Scan Setifikat Kompetensi ( Bagi Tenaga Kesehatan yang Naik Level )
» Bukti Tenaga Kesehatan Sudah Terdaftar di Aplikasi Satu Sehat yang Sinkron dengan SISDMK Fasilitas Pelayanan Kesehatan
» Pas Foto ( 1/2 Badan ) Berwarna 4 x 6 dengan latar belakang Merah atau Biru ( Formal )
» Surat izin dari pimpinan Instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana Tenaga Kesehatan dimaksud bekerja (Khusus bagi tenaga kesehatan yang bekerja disarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 6 hari kerja ( Gratis/Tidak Berbayar )
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Pengolah Rekom Dinkes
oleh
Staff Pengolah Rekom
5. Validasi Kasi Dinkes
oleh
Kasi Dinkes
6. Validasi Kabid Dinkes
oleh
Kabid Dinkes
7. Validasi Kadin Dinkes
oleh
Kadin Dinkes
8. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
9. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
10. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
11. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
12. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
13. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon

Dokumen Persyaratan Pencabutan Izin

» Scan Surat Persetujuan dari Pemilik Sarana
» Scan SIP Apoteker Pengganti
» Scan Berita Acara Serah Terima Peralihan Pertanggungjawaban Pelayanan Kefarmasian

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 6 hari kerja ( Gratis/Tidak Berbayar )
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon