Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan/NPWP (untuk usaha perseorangan)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha/NPWP (untuk badan usaha)
» Scan SIUP dengan kode KBLI 47111 atau 47191 (OSS)
» Scan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (apabila Waralaba)
» Scan Dokumen lingkungan hidup (SPPL,UKL/UPL, atau Amdal)
» Scan Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang disetujui Instansi Terkait (kecuali Mini Market)
» Scan Permohonan Rekomendasi dari Instansi yang Berwenang (Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri) (Download format dokumen disini)
» Scan Izin Lokasi
» Scan Dokumen Rencana Kemitraan yang dilengkapi dengan MoU dengan UMKM
» Scan Rencana Penempatan Gerai Merk Lokal di Lokasi Strategis, contoh: lobby, lift, pintu masuk utama (bagi toko swalayan yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan}
» Scan Asli Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
» Scan Dokumen Lalu Lintas
» Scan Izin Pemanfaatan Ruang

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 13 hari kerja
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan

» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan/NPWP (untuk usaha perseorangan)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha/NPWP (untuk badan usaha)
» Scan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (apabila Waralaba)
» Scan SIUP dengan kode KBLI 47111 atau 47191 (OSS)
» Scan Dokumen lingkungan hidup (SPPL,UKL/UPL, atau Amdal)
» Scan Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang disetujui Instansi Terkait (kecuali Mini Market)
» Scan Permohonan Rekomendasi dari Instansi yang Berwenang (Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri) (Download format dokumen disini)
» Scan Izin Lokasi
» Scan Dokumen Rencana Kemitraan yang dilengkapi dengan MoU dengan UMKM
» Scan Asli Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
» Scan Rencana Penempatan Gerai Merk Lokal di Lokasi Strategis, contoh: lobby, lift, pintu masuk utama (bagi toko swalayan yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan}
» Scan Dokumen Lalu Lintas
» Scan Izin Pemanfaatan Ruang

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 13 hari kerja
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon

Dokumen Persyaratan Perubahan Perizinan

» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha/NPWP (untuk badan usaha)
» Scan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (apabila Waralaba)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan/NPWP (untuk usaha perseorangan)
» Scan SIUP dengan kode KBLI 47111 atau 47191 (OSS)
» Scan Dokumen lingkungan hidup (SPPL,UKL/UPL, atau Amdal)
» Scan Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang disetujui Instansi Terkait (kecuali Mini Market)
» Scan Permohonan Rekomendasi dari Instansi yang Berwenang (Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri) (Download format dokumen disini)
» Scan Izin Lokasi
» Scan Dokumen Rencana Kemitraan yang dilengkapi dengan MoU dengan UMKM
» Scan Asli Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
» Scan Rencana Penempatan Gerai Merk Lokal di Lokasi Strategis, contoh: lobby, lift, pintu masuk utama (bagi toko swalayan yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan}
» Scan Dokumen Lalu Lintas
» Scan Izin Pemanfaatan Ruang

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 13 hari kerja
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon