Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi)
» Surat kuasa apabila pemilik tanah menguasakan kepada orang lain / badan hukum untuk menandatangani permohonan IMB dan atas nama penerima kuasa (Download format dokumen disini)
» Izin/rekomendasi teknis lainnya apabila diperlukan
» Gambar Denah
» Gambar Bangunan Tampak dari Depan
» Gambar Bangunan Tampak dari Samping
» Gambar Bangunan Potongan A
» Gambar Bangunan Potongan B
» Gambar Rencana Kap Bangunan
» Denah Lokasi
» Peta Situasi
» Gambar Bangunan Khusus
» Scan Asli Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
» Scan Bukti Kepemilikan Tanah Sesuai dengan Ukuran Aslinya
» Scan Akta Jual Beli (Download format dokumen disini)
» Scan Bukti Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan dari DPPKA yang menyetakan bahwa itu tanah milik Pemerintah Kota Kediri
» Scan Surat Kematian (Download format dokumen disini)
» Scan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (Download format dokumen disini)
» Scan KTP Asli Pemberi Kuasa atau Ahli Waris

Cetak Syarat
Catatan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) : 14 hari kerja
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Pengolah PU
oleh
Pengolah PU
5. Validasi Kasi PU
oleh
Kasi PU
6. Validasi Kabid PU
oleh
Kabid PU
7. Validasi Kadin PU
oleh
Kadin PU
8. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
9. Verifikasi Data PU
oleh
Kasi Pelayanan
10. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
11. Pembayaran
oleh
Bank
12. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
13. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
14. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
15. Penyerahan Izin
oleh
Staff Penyerahan
16. Pengiriman Izin
ke
Pemohon