Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (kecuali usaha mikro)
» Scan Izin Operasional dimaksud (SIUP/TDUP/IUI/IUJK/SIA/dll)
» Neraca Awal Perusahaan (bagi Badan Usaha)

Cetak Syarat
Catatan :
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan

» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (kecuali usaha mikro)
» Scan Izin Operasional dimaksud (SIUP/TDUP/IUI/IUJK/SIA/dll)
» Scan Asli TDP terakhir
» Scan Izin Gangguan (HO)

Cetak Syarat
Catatan :
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon

Dokumen Persyaratan Perubahan Perizinan

» Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
» Scan Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi)
» Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (kecuali usaha mikro)
» Scan Izin Operasional dimaksud (SIUP/TDUP/IUI/IUJK/SIA/dll)
» Scan TDP Pertama
» Scan Asli TDP terakhir
» Scan Dokumen Pendukung Perubahan

Cetak Syarat
Catatan :
Alur Perizinan
1. Pendaftaran Izin
oleh
Pemohon
2. Verifikasi Pendaftaran
oleh
Staf Pelayanan
3. Validasi Kasi Pelayanan
oleh
Kasi Pelayanan
4. Verifikasi Teknis
oleh
Pengolah
5. Validasi Kabid
oleh
Kepala Bidang
6. Tanda Tangan SK
oleh
Kepala Dinas
7. Cetak Izin
oleh
Staff Pencetakan
8. Survey Kepuasan
oleh
Pemohon
9. Cetak Izin Mandiri
oleh
Pemohon